"Kalau pidana korupsi Pak Harto jelas iya (terkubur)," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana kepada detikcom, Senin (28/1/2008).
Namun pengusutan pidana tetap masih bisa terus dilakukan terhadap kroni-kroni Soeharto. Selain itu, jalur perdata juga terus dijalankan. "Kalau (pidana) kroninya tidak (terkubur). Kalau perdatanya juga tidak," imbuh Denny yang juga staf pengajar hukum tata negara UGM itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong dicatat, Pak Harto meninggal sebagai terdakwa. Belum ada putusan, sehingga statusnya tetap sebagai terdakwa," jelasnya.
Penghentian penuntutan itu dilakukan Jaksa Agung melalui SK Penghentian Penuntutan (SKP2). "Bukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan lho ya," tandas Denny yang mendapatkan gelar S3 di bidang hukum tata negara dari Universitas Melbourne, Australia, itu.
Saat ini kasus perdata gugatan pemerintah terhadap pengelola yayasan yang dibangun Soeharto masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbagai mediasi gagal dilakukan. (aba/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini