Kantor Pemerintah Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari

Kantor Pemerintah Wajib Kibarkan Bendera Setengah Tiang 7 Hari

- detikNews
Minggu, 27 Jan 2008 15:58 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar kantor pemerintahan dan kantor perwakilan RI di luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang selama 7 hari, dari 28 Januari-2 Februari.

"Selama pengibaran bendera setengah tiang itu dinyatakan sebagai hari berkabung nasional," kata Mensesneg Hatta Rajasa dalam jumpa pers yang berisi pernyataan pemerintah tentang meninggalnya mantan Presiden Soeharto di kantor Sesneg, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Minggu (27/1/2008).  

Soeharto meninggal pada 27 Januari pukul 13.10 WIB di RSPP. Jenazanya akan dimakamkan di Astana Giribangun, Karangannyar, Senin (28/1/2008) besok dengan inspektur upacara Presiden SBY. Jenazah akan diberangkat dari rumah duka, di jalan Cendana dengan inspektur upacara Ketua DPR Agung Laksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas nama pemerintah, Presiden SBY mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya. Presiden  SBYmendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah sesuai dengan amal dan darma baktinya. Semoga keluarga juga diberikan kekuatan.

Hatta menjelaskan, berdasarkan UU  upacara pemakaman diselenggarakan oleh negara. "Berdasarkan PP nomor 62 tahun 1990, SBY selaku kepala negara meminta seluruh kantor pemerintahan dan perwailam di luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang dari 27-2 Februari," tandas Hatta.  (iy/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads