"Seharusnya KPK proaktif melakukan penyidikan atas pelanggaran tersebut," kata Hasto.
Dia mengatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AAF tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset. Keputusan untuk likuidasi memang melalui RUPS, namun penjualan aset negara harus meminta persetujuan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, apabila presiden menyetujui penjualan AAF maka adalah pelanggaran nyata atas janji presiden dan pembiaran atas pelanggaran UU. "Lebih-lebih penjualan itu akan dilakukan di tengah kelangkaan pupuk dan mahalnya kebutuhan pangan untuk rakyat," ujarnya.
(mar/mar)











































