Soal Penjualan Saham AAF, KPK Harus Proaktif

Soal Penjualan Saham AAF, KPK Harus Proaktif

- detikNews
Sabtu, 26 Jan 2008 15:39 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Hasto Kristiyanto menyatakan, SPR tidak pernah sepakat terhadap penjualan Asean Aceh Fertilizer (AAF). Bahkan penjualan dua gedung AAF tanpa disetorkan lebih dulu ke bendahara negara juga sebagai bukti bahwa jajaran kementrian BUMN dan Direksi PUSRI telah bertindak gegabah.

"Seharusnya KPK proaktif melakukan penyidikan atas pelanggaran tersebut," kata Hasto.

Dia mengatakan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) AAF tidak memiliki kewenangan untuk menjual aset. Keputusan untuk likuidasi memang melalui RUPS, namun penjualan aset negara harus meminta persetujuan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, ngototnya Menteri Negara BUMN sekaligus menunjukkan ketidakpahaman terhadap politik pangan dan pentingnya kedaulatan pangan yangl memerlukan jaminan suplai pupuk untuk petani.

Dia mengatakan, apabila presiden menyetujui penjualan AAF maka adalah pelanggaran nyata atas janji presiden dan pembiaran atas pelanggaran UU. "Lebih-lebih penjualan itu akan dilakukan di tengah kelangkaan pupuk dan mahalnya kebutuhan pangan untuk rakyat," ujarnya.

(mar/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads