Komisi I: Pak Harto Meninggal, Perdatanya Ditanggung Keluarga

Komisi I: Pak Harto Meninggal, Perdatanya Ditanggung Keluarga

- detikNews
Minggu, 27 Jan 2008 14:42 WIB
Jakarta - Mantan Presiden RI Soeharto telah tiada. Gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan Soeharto masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus perdata penguasa orde baru ini pun ditanggung oleh pihak keluarga.

"Ya, saya kira seperti itu (ditanggung)," kata Ketua Komisi I DPR, Theo L Sambuaga saat ditanya wartawan mengenai kasus perdata Soeharto apakah akan ditanggung keluarga atau tidak, di Cendana, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2008).

Theo mendengar kabar meninggalnya Pak Harto dari radio. Theo tiba di Cendana pukul 14.25 WIB bersama istrinya.

Menurut Theo, proses hukum Soeharto sebenarnya sudah berlangsung. Karena beliau sakit akhirnya dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) oleh Kejaksaan. Dan itu sudah mengakhiri perkara.

"Kalau kami sejak semula dari Golkar meminta agar perkara Pak Harto di-close atau ditutup. Kalau perdata masalah lain. Selama ini Pak Harto kan masih di duga," ujarnya.

Theo menambahkan, Pak Harto sudah meninggal saat ini, sudah saatnya masyarakat merelakan kepergian Pak Harto dan memaafkannya.

Pukul 14.30 WIB, Haryono Isman beserta istri tiba di Cendana.
(ziz/nrl)


Berita Terkait