"Ini akan merusak perdamaian yang telah terbina di Aceh," kata Irawandi dalam surat kepada pimpinan DPR yang diterima juga detikcom, Minggu (27/1/2008).
Irawandi merujuk butir MoU Helsinki point 1.1.4 yang menyatakan perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 juli 1956 yang dipertegas kembali dalam pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab itulah rencana pemekaran provinsi Aceh Leuser Antrara dan Aceh Barat Selatan bertentangan dengan UU nomor 11 tahun 2006 dan MoU Helsinki," katanya.
Rencana pemekaran kedua dareah itu mencuat pada saat Rapat Paripurna DPR pada 22 Januari 2008. Dalam rapat itu dibahas rencana pemekaran wilayah Aceh Leuser Antara dan Aeh Barat Selatan. Hal ini merupakan usul inisiatif anggota DPR.
"Kami meminta ketua DPR mengeluarkan dua RUU tersebut dari Agenda persidangan DPR tahun 2008, serta tidak melakukan pembahasan terhadap RUU itu," katanya.
(nal/ary)










































