Agung Harap Putusan PK Polly Buka Tabir Kasus Munir

Agung Harap Putusan PK Polly Buka Tabir Kasus Munir

- detikNews
Sabtu, 26 Jan 2008 13:15 WIB
Jakarta - Banyak pihak menaruh harapan dari putusan peninjauan kembali (PK) 20 tahun penjara untuk Pollycarpus. Ketua DPR Agung Laksono berharap tabir kasus Munir dapat terbuka.

"Kita harap putusan ini dapat membuka tabir," kata Agung kepada wartawan sebelum pertemuan internasional Centrist Democrat International di Hotel Four Seasons, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/1/2008).

Menurut Agung, masyarakat sempat kecewa dengan putusan kasasi MA. Namun kini ada putusan PK yang menjerat kembali Pollycarpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini berdasarkan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan atas temuan-temuan baru," imbuh Agung.

Agung berharap kasus Munir tidak berhenti hanya sampai di sini. "Kalau memang bisa membuka tabir lebih jauh dan terbukti, sudah seharusnya ditindaklanjuti," pungkas Agung. (fay/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads