"Nggak (ke luar negeri). Pak Muchdi masih ada di dalam negeri," kata kuasa hukum Muchdi PR, Mahendradata saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/1/2008).
Dengan divonisnya Polly 20 tahun penjara oleh MA, posisi Muchdi PR semakin terjepit. Meski begitu, Muchdi tetap akan menghadapi tudingan-tudingan itu secara jantan, termasuk bila polisi memeriksanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahendradatta mengaku tidak menyiapkan amunisi apapun untuk 'membentengi' kliennya. "Setiap bertemu dengan kuasa hukumnya, Pak Muchdi bertanya, apa kaitannya saya. Dia seperti putus asa menjelaskan bahwa beliau tidak ada kaitan. Dia pasrah, dalam arti ya sudahlah," kata Mahendradatta.
Di dalam persidangan, terkuak bahwa Pollycarpus dan Muchdi PR diduga pernah berkomunikasi lewat telepon sebelum kematian Munir. Keterangan agen BIN Budi Santoso juga menguatkan kesaksian bahwa Polly dan Muchdi saling mengenal dan sering berhubungan. (aan/asy)










































