"Kalau ada alat bukti baru, seharusnya bisa diajukan lagi jadi terdakwa. Jangan mengajukan PK. Kan bisa dengan perkara baru," cetus pengamat hukum Luhut Pangaribuan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (25/1/2008).
Mengajukan lagi Polly ke kursi pesakitan, menurutnya tidak melawan UU. Sebaliknya UU dilawan saat jaksa mengajukan PK karena PK adalah murni hak terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan dia, bila Polly hendak dijerat dengan pasal yang sama, hal itu bukan masalah. "Nggak masalah kalau pasalnya sama. Kan sudah dipegang bukti baru, ada fakta baru yang terungkap," pungkasnya.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Polly divonis 14 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Munir. Namun di tingkat kasasi, Polly hanya divonis 2 tahun karena hanya terbukti menggunakan surat palsu.
Karena yakin Polly terlibat dalam pembunuhan Munir, jaksa mengajukan PK dengan menggelontorkan sejumlah bukti baru. Bukti yang dibawa ke ruang sidang antara lain rekaman pembicaraan Polly dengan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dan membawa sejumlah saksi baru yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya. (nvt/nvt)










































