Jaksa Seharusnya Mendudukkan Lagi Polly Sebagai Terdakwa

Jaksa Seharusnya Mendudukkan Lagi Polly Sebagai Terdakwa

- detikNews
Sabtu, 26 Jan 2008 06:50 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa atas Pollycarpus dinilai melawan hukum. Bila punya bukti baru yang kuat, seharusnya jaksa berani mendudukkan kembali Polly sebagai terdakwa.

"Kalau ada alat bukti baru, seharusnya bisa diajukan lagi jadi terdakwa. Jangan mengajukan PK. Kan bisa dengan perkara baru," cetus pengamat hukum Luhut Pangaribuan dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (25/1/2008).

Mengajukan lagi Polly ke kursi pesakitan, menurutnya tidak melawan UU. Sebaliknya UU dilawan saat jaksa mengajukan PK karena PK adalah murni hak terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegak hukum kita malas, jadi ngawur seperti ini," imbuh Luhut.

Disampaikan dia, bila Polly hendak dijerat dengan pasal yang sama, hal itu bukan masalah. "Nggak masalah kalau pasalnya sama. Kan sudah dipegang bukti baru, ada fakta baru yang terungkap," pungkasnya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Polly divonis 14 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Munir. Namun di tingkat kasasi, Polly hanya divonis 2 tahun karena hanya terbukti menggunakan surat palsu.

Karena yakin Polly terlibat dalam pembunuhan Munir, jaksa mengajukan PK dengan menggelontorkan sejumlah bukti baru. Bukti yang dibawa ke ruang sidang antara lain rekaman pembicaraan Polly dengan mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan dan membawa sejumlah saksi baru yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya. (nvt/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini