Polly yang divonis 20 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas PK yang diajukan jaksa berencana mengajukan PK. Hal itu merupakan proses hukum yang menjadi tempat bergantung Polly untuk kembali menghirup udara bebas.
"Dari segi hukum acara, benar bila Polly akan mengajukan PK. Karena PK memang hak terdakwa. Sedangkan bagi jaksa, bila tidak puas atas vonis adalah dengan kasasi demi kepentingan hukum, bukan PK," ujar pengamat hukum Luhut Pangaribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan PK yang diajukan jaksa, menurut Luhut, telah terjadi kontra legem atau melawan hukum. "Menyimpang dibolehkan asal tidak melawan. Nah ini, sudah melawan. Menghalalkan segala cara untuk suatu tujuan," imbuhnya.
Jaksa mengajukan PK, menurutnya, bukan kali ini saja terjadi. Jadi sudah preseden buruk yang terus diikuti. "Jadi kalau Polly mau PK, itu bukan PK atas PK, tetapi PK karena memang sudah haknya," sambung Luhut.
Dia menyayangkan penegakkan hukum yang dilaukan dengan cara melawan hukum. "Ini harus dikritisi jangan seenaknya melawan UU. Kita sepakat ada peristiwa Munir dibunuh, dan sepertinya kasus juga sudah mulai terkuak. Tapi jangan mencederai hukum," cetusnya. (nvt/nvt)










































