diskresi. Pelaku berlindung di balik UU atau kebijakan yantg mereka buat sendiri sehingga
korupsi yang dilakukan terkesan legal.
Kondisi ini menurut pengamat hukum tata negara Denny Indrayana tidak terlepas dari
pembajakan sistem politik oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu, seperti parpol
lewat lembaga legislatif.
Denny menyampaikan hal itu dalam acara anti-corruption public forum bertajuk Combating
corruption in democratic transition di Hotel Sanur Paradise, Sanur, Bali, Jumat (25/1/2008). Karena itu, diperlukan reformasi parpol. "Parpol sekarang sangat menentukan," kata Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sekarang diujung tanduk. Mulai digerogoti," lanjut pengajar di UGM Yogyakarta ini.
Penggeledahan terhadap tersangka yang menjadi kewenangan KPK tidak lagi dilakukan
pimpinan yang baru. "Ini langkah mundur, telah terjadi pembajakan terhadap KPK. Pemerintah seharusnya memperkuat lembaga-lembaga seperti KPK atau Tipikor yang
sudah mulai dibajak ini," tuturnya.
Denny menilai, lembaga lain seperti KY, BPK, dan MA juga sudah mulai dibajak. Satu-satunya lembaga yang masih murni adalah DPD, karena anggotanya merupakan calon perseorangan.
Namun kebradaan DPD pun kini mulai diusik lewat perubahan UU Susduk, di mana nantinya anggota DPD boleh dipilih dari kalangan parpol. "Jadi persoalannya bukan hanya rule of law tapi rule of ethic. Mekanisme apapun yang diletakkan kalau monopoli kekuasaan kewenangan diletakkan di tangan politik, semua menjadi nihil. Politik bantah membajak upaya pemberantasan korupsi," sambung dia.
Lemahnya pemerintah dalam melakukan reformasi di bidang peradilan juga diakui anggota
KY Sukotjo Soeparto. Hal itu dapat diukur dari proses penyelesaian kasus korupsi dan HAM yang belum signifikan.
Selain itu, strategi dalam reformasi peradilan juga tidak komprehensif dan terkesan tambal
sulam. Hal itu dikarenakan tidak menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Untuk menciptakan peradilan yang bersih, Sukotjo meminta pemerintah mengefektifkan dan memperkuat mekanisme pengawasan eksternal, baik dari lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk itu maupun dari masyarakat. Sistem pengawasan yang berbasis masyarakat menjadi tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Hal yang sama juga ditegaskan pengamat hukum Bambang Widjoyanto. Menurut dia, saat ini tidak ada keinginan kuat pimpinan MA untuk membersihkan praktrek korupsi di pengadilan.
Bambang merujuk catatan ICW, di mana 3 tahun terakhir, institusi peradilan secara keseluruhan ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin lemahnya pemberantasan korupsi.
(nvt/nvt)











































