Polda Sumut Amankan Penimbun 30 Ton Minyak Tanah

Polda Sumut Amankan Penimbun 30 Ton Minyak Tanah

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 22:41 WIB
Medan - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang tersangka pelaku penimbun minyak tanah di Tanjung Balai, Sumut. Hingga Jumat (25/1/2008) tersangka masih diperiksa di Markas Polda Sumut, Jl. Medan - Tanjung Morawa, Medan.

Humas Polda Sumut Kombes Pol Aspan Nainggolan mengatakan, penangkapan ini adalah hasil pengembangan Direktorat Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Sumut dan Satuan Wilayah Polresta Tanjung Balai. Tersangka yang diciduk itu adalah Sofyan Marpaung, 45 tahun, penduduk Jl. Pancasila, Tanjung Balai.  

Penyelidikan itu dilakukan polisi karena beberapa bulan terakhir, minyak tanah semakin langka di Tanjung Balai. Kuat dugaan kelangkaan minyak tanah di Tanjung Balai akibat maraknya penyelundupan BBM bersubsidi ke Malaysia.

Kemudian polisi menemukan gudang penimbunan milik tersangka dan selanjutnya melakukan penyergapan pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelum diselundupkan, tersangka Sofyan menimbun minyak tanah tersebut di salah satu gudang penyimpanan di kawasan Selat Lancang, Tanjung Balai. Polisi berhasil mengamankan 30 ton minyak tanah dalam 190 drum, 2 unit motor boat, 2 unit mesin penyedot minyak dan 10 meter slang.  

"Dugaan sementara, minyak itu akan diselundupkan ke Malaysia. Di sana harganya lebih mahal," kata Aspan di Polda Sumut.  

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Sofyan Marpaung kini mendekam di tahanan Polda Sumut. Sementara barang bukti diamankan Polresta Tanjung Balai. (rul/asy)


Berita Terkait