"Kalau mau hapus pilkada, ya harus merubah dulu UUD,"Β kata Ketua DPD
Ginanjar Kartasasmita kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta (25/1/2008).
Di dalam pasal 18 UUD 1945 jelas disebutkan, gubernur, walikota dan bupati dipilih secara demokratis. Kata demokratis itu kemudiian ditafsirkan oleh MK sebagai dipilih langsung oleh rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung pelaksanaan pilkada di Tanah Air yang sebagian besar berbuntut
bentrok antarpendukung, menurut senator Jawa Barat ini, bukan berarti masalah terletak pada sistem. Masalahnya adalah pada praktek demokrasi di lapangan oleh para pemangku kepentingan.
"Masalahnya bukan sistem, tapi yang salah cara kita menjalankan sistem. Bukan demokrasinya yang salah, tapi yang salah cara kita berdemokrasi," tandas Ginanjar. (lh/nvt)











































