Bila Pilkada Dihapus Harus Amandemen UUD 1945

Bila Pilkada Dihapus Harus Amandemen UUD 1945

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 20:02 WIB
Jakarta - Wacana penghapusan pilkada mencuat. Untuk merealisasikannya tentu butuh proses yang tidak gampang karena harus mengamandemen UUD 1945.

"Kalau mau hapus pilkada, ya harus merubah dulu UUD,"Β  kata Ketua DPD
Ginanjar Kartasasmita kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta (25/1/2008).

Di dalam pasal 18 UUD 1945 jelas disebutkan, gubernur, walikota dan bupati dipilih secara demokratis. Kata demokratis itu kemudiian ditafsirkan oleh MK sebagai dipilih langsung oleh rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila di kemudian hari gubernur, walikota, dan bupati cukup dipilih oleh DPRD, maka isi pasal 18 tersebut harus diubah sehingga tidak menimbulkan tafsir lain oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penambahan redaksionalnya menjadi 'Gubernur, walikota dan bupati dipilih secara demokratis oleh DPRD'.

Menyinggung pelaksanaan pilkada di Tanah Air yang sebagian besar berbuntut
bentrok antarpendukung, menurut senator Jawa Barat ini, bukan berarti masalah terletak pada sistem. Masalahnya adalah pada praktek demokrasi di lapangan oleh para pemangku kepentingan.

"Masalahnya bukan sistem, tapi yang salah cara kita menjalankan sistem. Bukan demokrasinya yang salah, tapi yang salah cara kita berdemokrasi," tandas Ginanjar. (lh/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads