Hal itu disampaikan pengacara Amrozi cs dari TPM, Achmad Michdan ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/1/2008).
"Kita ajukan permohonan pemeriksaan eksaminasi terhadap majelis hakimnya di tingkat PN (pengadilan negeri), PT (pengadilan tinggi), dan MA (Mahkamah Agung) yang memeriksa klien kami sejak awal," ujar Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Achmad mengajukan eksaminasi berkaitan dengan proses PK pertama yang tidak ada pemeriksaan dan persidangan, namun tiba-tiba sudah ada putusan PK.
Salinan putusan memori PK yang diserahkan juga dinilai terlambat hampir 4 bulan dari putusan tanggal 18 September 2007. Salinan memori PK itu menurut Achmad hanya difotokopi tanpa ada tanda resmi yang menandakan itu dokumen hukum. (nwk/nvt)











































