Pengacara Amrozi Cs Ajukan Eksaminasi Hakim Sidang Bom Bali

Pengacara Amrozi Cs Ajukan Eksaminasi Hakim Sidang Bom Bali

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 19:20 WIB
Jakarta - Selain mengajukan peninjauan kembali (PK)  kedua terpidana mati Amrozi cs, tim pengacara muslim (TPM) juga mengajukan eksaminasi hakim yang menyidangkan kasus bom Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan pengacara Amrozi cs dari TPM, Achmad Michdan ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/1/2008).

"Kita ajukan permohonan pemeriksaan eksaminasi terhadap majelis hakimnya di tingkat PN (pengadilan negeri), PT (pengadilan tinggi), dan MA (Mahkamah Agung) yang memeriksa klien kami sejak awal," ujar Achmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengajukan eksaminasi hakim persidangan kepada MA, ujarnya, permintaan memeriksa hakim itu juga ditujukan ke Komisi Yudisial (KY).

Alasan Achmad mengajukan eksaminasi berkaitan dengan proses PK pertama yang tidak ada pemeriksaan dan persidangan, namun tiba-tiba sudah ada putusan PK.

Salinan putusan memori PK yang diserahkan juga dinilai terlambat hampir 4 bulan dari putusan tanggal 18 September 2007. Salinan memori PK itu menurut Achmad hanya difotokopi tanpa ada tanda resmi yang menandakan itu dokumen hukum. (nwk/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads