Setelah Polly bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan. MA mengabulkan PK ini dan, Jumat (25/1/2008) ini menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. MA meyakini Polly membunuh Munir di Bandara Changi, bukan dalam penerbangan Jakarta-Singapura.
Saksi Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen melihat Polly membawa dua gelas air saat berada di sebuah kafe di Bandara Changi. Di kafe inilah Polly duduk bersama Munir. Meskipun tidak ada yang melihat Polly menuang racun, tapi menurut hakim, tindakan Polly membawa dua gelas tersebut merupakan bukti petunjuk.
"Membawa 2 gelas itu bukti petunjuk, jadi yang paling dekat dengan Munir antara Jakarta-Singapura siapa?" kata anggota majelis hakim PK Polly, Djoko Sarwoko.
Munir meninggal di atas pesawat dalam perjalanan Singapura-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi menyimpulkan ia diracun menggunakan arsenik.
Berikut lika-liku perjalanan Pollycarpus mulai dari ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir, masuk penjara, bebas hingga kemudian divonis 20 tahun oleh MA:
18 Maret 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Saat itu juga Polly kemduian ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
9 Agustus 2005, Sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Cicut Sutiyarso. Sedangkan hakim anggotanya adalah Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto dan Ridwan Mansyur. Sementara jaksa penuntut umum adalah Edi Saputra, Suroto, dan Gianto.
1 Desember 2005, Jaksa Penuntut Umum menuntut Polly dengan hukuman seumur hidup.
12 Desember 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.
27 Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Poll 14 tahun penjara.
Majelis hakim banding yang menangani perkara Pollycarpus adalah Basoeki, Mohammad Saleh, Untung Hariadi, Rusdy As’ad, dan Sri Handoyo. Pada vonis tingkat banding itu, mencuat pendapat berbeda dari hakim tinggi bahwa Pollycarpus tidak terbukti membunuh dan hanya terbukti menggunakan surat palsu.
Hakim yang mengajukan dissenting opinion adalah Basuki dan Sri Handoyo. Basoeki, berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk. Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.
Sri Handoyo berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.
3 Oktober 2006 lalu, MA mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Polly lantas hanya divonis 2 tahun penjara.
3 November 2006, Polly dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.
25 Desember 2006, Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.
26 Juli 2007, Kejagung mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
25 Januari 2007, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Polly divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan akan mengajukan PK atas putusan PK tersebut. (iy/ana)











































