Hal itu disampaikan pengacara terpidana bom Bali dari TPM Achmad Michdan ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/1/2008).
"Keberatan atas pelanggaran prinsip jure process of law berkaitan dengan sidang pemeriksaan PK," ujar Achmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang waktu itu meminta proses PK sidangnya dipindahkan ke Cilacap karena tersangkanya di Cilacap, biayanya murah. Tapi tidak digubris, tiba-tiba putus," ujar Achmad.
Tiga berkas PK itu, lanjutnya, ditujukan kepada ketua MA melalui Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis 24 Januari 2008. Achmad menyerahkan PK itu setelah meminta tanda tangan terpidana bom Bali Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudra di Lapas Batu, Nusa Kambangan.
Achmad juga mengeluhkan memori PK yang diserahkan MA tanggal 2 Januari 2008, tidak seperti layaknya dokumen hukum.
"Kami ke sana (Lapas Batu) tanggal 7 Januari. Salinan memori PK nya tidak selayaknya. Hanya difotokopi seperti bungkus kacang. Kita minta mengganti salinan memori PK-nya tapi tidak datang juga," ujar Achmad.
Dia juga mengelak jika upaya PK ini untuk mengulur waktu eksekusi mati Amrozi cs yang menurut Kejaksaan Agung, Amrozi cs bisa dieksekusi 30 hari setelah salinan memori PK diserahkan. Achmad malah mepermasalahkan salinan putusan memori PK yang terlambat diberikan.
"Dalam UU 5/2004 tentang MA, hak klien orang yang berperkara untuk mendapat salinan putusan paling lambat 30 hari seteleh putusan. Dari memori PK-nya putusan tertanggal 18 September 2007, tapi diserahkan 2 Januari, terlambat hampir 4 bulan," jelasnya.
Achmad juga menjumpai di Lapas Batu yang usia putusan hukuman matinya 36 tahun 11 bulan namun masih belum kunjung dieksekusi. Achmad juga menanggapi pernyataan MA bahwa tidak ada PK kedua.
"Bagaimana dengan Tibo (almarhum Fabianus Tibo terpidana mati kasus Poso), itu kan juga PK dua kali," ujar Achmad. (nwk/nvt)










































