"Nggak ada itu," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2007).
Kemas menjelaskan, pengusutan kasus BLBI masih di tahap penyelidikan. Sehingga belum ada sita menyita apapun.
"Kalau sudah penyidikan, baru (penyitaan)," imbuh Kemas.
Kalaupun ada dokumen yang sekarang di tangan penyidik, lanjut Kemas, dokumen itu diserahkan secara sukarela. Baik oleh obligor maupun pihak-pihak lain yang terkait kasus BLBI.
Menurut Kemas, penyelidikan BLBI memang terkendala oleh dokumen asli yang sulit dilacak kembali. Namun, penyidik masih bisa memperoleh fakta hukum dari para saksi yang telah diperiksa.
"Seperti dikatakan Jaksa Agung, dokumen itu kalau tidak ada kita bisa peroleh keterangan dari saksi dan sebagainya," pungkas Kemas. (irw/ana)











































