Rencana eksekusi itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2007).
"Minggu depan kami kirim tim untuk memonitoring pelaksanaan eksekusi itu," ujar Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenggang waktu grasi kan 2 tahun. Kalau kita dalam 2 tahun ini tidak melakukan (eksekusi) ya (AS grasi lagi)," pungkasnya.
Dukun AS kini mendekam di LP kelas I Tandjung Gusta, Medan, Sumut. Ia divonis hukum mati atas pembunuhan 42 wanita di perkebunan tebu yang terletak di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, tahun 1997 silam. (irw/sss)











































