Pollycarpus Siap Dieksekusi

Pollycarpus Siap Dieksekusi

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 16:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan segera mengeksekusi Pollycarpus Budihari Priyanto seiring dengan diterimanya peninjauan kembali (PK) oleh MA dan menghukum selama 20 tahun penjara. Pollycarpus pun siap dieksekusi.

"Kita mau apalagi. Putusannya kan sudah begitu. Ya, mau tidak mau," kata M Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus kepada detikcom, Jumat (25/1/2008).

Dia menyatakan hal itu saat ditanya apakah kliennya siap jika dieksekusi secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assegaf juga menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri ataupun menghindari eksekusi. "Tidak, tidak lah mungkin," ujar Assegaf.

Dia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan PK dari MA. "Kita malah tahunya dari wartawan," ungkap Assegaf. (mar/asy)


Berita Terkait