"Kita mau apalagi. Putusannya kan sudah begitu. Ya, mau tidak mau," kata M Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus kepada detikcom, Jumat (25/1/2008).
Dia menyatakan hal itu saat ditanya apakah kliennya siap jika dieksekusi secepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan PK dari MA. "Kita malah tahunya dari wartawan," ungkap Assegaf. (mar/asy)











































