Jampidum: Pollycarpus Tidak Lari

Jampidum: Pollycarpus Tidak Lari

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 16:30 WIB
Jakarta - Eksekusi terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto akan segera dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima salinan putusan PK. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga memastikan Polly tidak akan lari.

"Dia orangnya baik. Dia telah berjanji, kalau salah, ya... apa boleh buat. Dia tidak lari," kata Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).

Menurut Ritonga, kewenangan eksekusi Polly yang sudah dicekal itu berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, meski Polly berdomisili di Tangerang, Banten, namun kasus itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah meminta salinan putusan PK yang menetapkan hukuman pidana 20 tahun penjara bagi mantan pilot Garuda Indonesia itu.

"Saya perintahkan untuk melihat otentik dulu. Prosesnya begitu," kata Ritonga.

Bapak senang tidak dengan diterimanya PK yang diajukan jaksa ini?
"Tidak boleh kita mengatakan senang, orang menderita. Bersyukur pada Tuhan, hukum di negara ini masih tegak," ujarnya bijak.
(fiq/sss)


Berita Terkait