"Dia orangnya baik. Dia telah berjanji, kalau salah, ya... apa boleh buat. Dia tidak lari," kata Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Menurut Ritonga, kewenangan eksekusi Polly yang sudah dicekal itu berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, meski Polly berdomisili di Tangerang, Banten, namun kasus itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perintahkan untuk melihat otentik dulu. Prosesnya begitu," kata Ritonga.
Bapak senang tidak dengan diterimanya PK yang diajukan jaksa ini?
"Tidak boleh kita mengatakan senang, orang menderita. Bersyukur pada Tuhan, hukum di negara ini masih tegak," ujarnya bijak.
(fiq/sss)











































