Pollycarpus Dieksekusi Secepatnya

Pollycarpus Dieksekusi Secepatnya

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 16:15 WIB
Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto akan menghabiskan waktu 20 tahun di balik terali besi. Kejaksaan Agung memastikan eksekusi Polly akan dilakukan secepatnya.

"Secepat-secepatnya. Dalam waktu yang sesingkat-sesingkatnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).

Jadi ada kemungkinan juga hari ini dieksekusi Pak? "Kalau bisa. Diusahakan," janjinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga menjelaskan, dia telah menerima laporan hasil putusan majelis PK kasus Munir melalui telepon. Laporan itu disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta.

"Saya terima tadi, 5 menit setelah diucapkan. Dilaporkan pada saya, oleh Aspidum Kejati DKI. Laporannya singkat saja, bunyinya, PK Pollycarpus sudah putus 5 menit lalu. Dihukum 20 tahun," urainya.

Laporan itu, lanjut dia, juga diteruskan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Saya lapor melalui SMS. Tapi belum dijawab sebab beliau di istana. Saya minta petunjuk dari beliau," ujarnya.

Jadi eksekusi Polly tinggal menunggu perintah Jaksa Agung? "Ya," jawabnya singkat.
(fiq/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini