"Secepat-secepatnya. Dalam waktu yang sesingkat-sesingkatnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Jadi ada kemungkinan juga hari ini dieksekusi Pak? "Kalau bisa. Diusahakan," janjinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terima tadi, 5 menit setelah diucapkan. Dilaporkan pada saya, oleh Aspidum Kejati DKI. Laporannya singkat saja, bunyinya, PK Pollycarpus sudah putus 5 menit lalu. Dihukum 20 tahun," urainya.
Laporan itu, lanjut dia, juga diteruskan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Saya lapor melalui SMS. Tapi belum dijawab sebab beliau di istana. Saya minta petunjuk dari beliau," ujarnya.
Jadi eksekusi Polly tinggal menunggu perintah Jaksa Agung? "Ya," jawabnya singkat.
(fiq/ken)
