"Motifnya tidak bisa dipastikan. Mungkin diduga bermotif politik. Munir itu kan orang yang suka banget melakukan kritik. Jadi dianggap membahayakan," kata anggota majelis hakim, Djoko Sarwoko.
Hal ini disampaikan Djoko dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada dissenting opinion. Lima-limanya bulat," ujarnya.
Dikatakan dia, PK dapat dibenarkan karena adanya novum dan adanya kekeliruan dari hakim sebelumnya.
"Pembunuhan tidak terjadi di antara penerbangan Jakarta-Singapura. Tetapi di Changi," kata Djoko.
Djoko menambahkan, arsenik diduga diberikan 8 atau 9 jam sebelum Munir meninggal. "Ada saksi yang melihat Polly membawa 2 gelas air yaitu Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen. Membawa 2 gelas itu bukti petunjuk, jadi yang paling dekat dengan Munir antara Jakarta-Singapura siapa," ujarnya.
Lanjut Djoko, MA mempertimbangkan bukti baru sehingga keterlibatan Pollycarpus tidak terbantahkan. (aan/mar)










































