Pollycarpus Diputus 20 Tahun Penjara

Pollycarpus Diputus 20 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 15:44 WIB
Jakarta - Sidang penijauan kembali (PK) kasus Munir akhirnya menerima PK yang diajukan jaksa. Pollycarpus Budihari Priyanto akan mendekam di penjara selama 20 tahun.

"Pollycarpus terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. Majelis PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa tahanan," kata juru bicara Mahkamah Agung, Nurhadi di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2008).

Menurut Nurhadi, ada 2 hal yang menjadi dasar pemidanaan bagi mantan pilot Garuda itu. Pertama, adanya kekeliruan hakim dan adanya novum atau bukti baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu ditetapkan ketua majelis PK Bagir Manan dan anggota Haripin Tumpa, Djoko Sarwoko, Parman Suparman, dan Paulus E Lotulung.

Putusan itu tertuang dalam surat bernomor 109/PK/PID/2007. Putusan itu membatalkan putusan MA 3 Oktober 2006 lalu.
(fiq/ken)


Berita Terkait