"Pollycarpus terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. Majelis PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara 20 tahun, dikurangi masa tahanan," kata juru bicara Mahkamah Agung, Nurhadi di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2008).
Menurut Nurhadi, ada 2 hal yang menjadi dasar pemidanaan bagi mantan pilot Garuda itu. Pertama, adanya kekeliruan hakim dan adanya novum atau bukti baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu tertuang dalam surat bernomor 109/PK/PID/2007. Putusan itu membatalkan putusan MA 3 Oktober 2006 lalu.
(fiq/ken)











































