Freddy menawarkan sejumlah uang terkait dengan pengadaan tanah di Jalan Kramat Raya kepada sekretaris Irawady, MR Bratanata.
Freddy, pemilik tanah yang akan dibangun gedung baru KY ini, berusaha menemui Irawady. Namun Freddy hanya bisa menghubungi Bratanata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bratanata menyampaikan pernyataan ini dalam sidang dengan terdakwa Irawady di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Menurut Brata, pada saat itu terdakwa berada di luar kota. Dan Freddy hanya bertemu dengannya.
"Pada waktu Pak Irawady masuk kantor, saya laporkan ada seorang bernama Freddy ingin bertemu dan menawarkan Rp 7-8 miliar kalau tanah digolkan," ujar dia.
Bratanata menjelaskan, setelah memberitahu Irawady, kemudian terdakwa mengajak staf KY, Komar dan Yonci berkumpul.
"Begitu berkumpul, Pak Irawady katakan kecurigaan saya benar ada permainan dalam pengadaan tanah ini. Sangat bagus kalau bisa dijebak dan dipancing supaya saya punya bukti ke dalam," imbuh dia.
Pada 26 September 2007 pukul 08.30 WIB, lanjut Bratanata, Irawady meneleponnya agar menghubungi ajudan Jaksa Agung karena dirinya ingin bertemu.
"Saya telepon ajudan. Dia bilang di bandara tapi dia katakan rasanya jaksa agung ada acara," kata dia.
Bratanata mengaku, tak ada pertemuan lagi setelah Irawady membahas mengenai kecurigaannya. Bahkan saat Irawady akan melakukan pertemuan di Panglima Polim untuk masalah penyerahan uang oleh Freddy, Bratanata tidak diberitahu Irawady.
Irawady didakwa telah menerima uang terkait pengadaan tanah di Kramat Raya untuk dibangun gedung KY baru, sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. (mly/ken)











































