"Kalau diajukan, bagaimanapun kita tunggu (keputusan MA)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Â
Menurut Ritonga, pihaknya belum mendengar pengajuan PK ke-2 Amrozi Cs. Salinan memori PK itu juga belum diterima Kejagung.
Â
Walau dalam pemberitaan sebuah media cetak TPM telah meminta tandatangan Amrozi Cs untuk mengajukan PK ke-2, Ritonga mengaku tidak terlalu yakin denga berita tersebut. Sebab, sepengetahuan Ritonga, Amrozi mempunyai pendirian yang tegas tidak akan melakukan upaya hukum lagi.
Â
"Kita kan yang dipercaya omongannya," imbuh Ritonga.
Â
Menyangkut hal itu, Kejaksaan baru menyerahkan salinan putusan resmi penolakan PK Amrozi cs pada 2 Januari 2008 lalu. Mereka lantas diberi waktu 30 hari untuk mengabil sikap akan mengajukan grasi atau tidak kepada presiden. Jika tidak mengajukan, mereka akan dieksekusi. (irw/ana)











































