"Beliau (Irawady) katakan mosok nggak ada untuk kita," kata Freddy dalam keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Irawady di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Menurut Freddy, dirinya mengatakan tidak akan memberikan uang. Alasannya, dalam rapat negosiasi dengan KY, Sekjen KY Muzayyinย mengatakan tidak perlu memikirkan uang untuk KY ataupun panitia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu terjadi pada 25 Agustus 2007 dan 8 September 2007 di Hotel Mahakam.
Pada pertemuan pertama, Irawady berkali-kali menyatakan dia mendengar dari orangnya Freddy akan memberikan uang.
Menurut Freddy, Irawady pada pertemuan itu menyatakan dirinya disebut-sebut akan memberikan uang Rp 4 miliar. Namun kemudian diturunkan.
"Awalnya menyatakan saya akan memberi berapa. Kata dia, pokoknya untuk kita Rp 4 miliar, tetap tidak saya sanggupi dan diturunkan menjadi Rp 2 miliar," jelas dia.
Baru pada pertemuan selanjutnya, lanjut Freddy, terdakwa menyebut angka Rp 1 miliar.
Irawady didakwa JPU karena menerima uang dari rekanan Rp 600 juta dan US$ 30 ribu pada 26 September 2007, terkait dengan pembelian tanah untuk KY. (mly/sss)











































