"Ini sudah dik (penyidikan). Ada bukti awal yang cukup (terjadinya korupsi). Dalam waktu dekat kita tentukan tersangkanya," ujar Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, M Salim.
Hal itu disampaikan dia di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2008).
Dikatakan Salim, sejumlah pihak akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Antara lain pimpinan PT Pos Indonesia cabang Fatahilah dan rekanan perusahaan plat merah itu, yakni PT Telkomsel.
"Sudah dalam proses pemanggilan. Sudah kita kirim surat-nya. Tapi saya lupa orangnya," imbuh Salim.
Saat menjalin kerja sama dengan Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel, lanjut Salim, PT Pos diduga telah menyalahgunaan sejumlah dana. Hal itu terjadi dalam kurun waktu 2002-2004.
"Ada biaya yang diperuntukkan untuk kepentingan A, tapi digunakan untuk Z. Jadi kan jauh sekali," ungkapnya.
Menurut Salim, Telkomsel menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus itu. Namun, berapa jumlah dana yang disalahgunakan PT Pos, kini masih dihitung. (irw/ana)











































