Tuntutan dibacakan KPU Didik Farhan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (25/1/2008).
"Menyatakan Indra Setiawan terbukti bersalah dan terbukti memberikan kesempatan, sarana, untuk terjadinya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 jo 56," kata Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pollycarpus, lanjut dia, dalam kesempatan itu membawa surat tugas dari BIN yang diteken wakil kepala BIN As'ad. Indra selanjutnya menugaskan Polly sebagai aviation security. Padahal seorang pilot tidak pernah mendapat tugas itu.
"Sebagai orang yang memiliki intelektual seharusnya Indra mengetahui ada operasi intelijen di balik tugas itu," kata Didik.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menggunakan Garuda dan merusak citra Garuda. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif.
Indra mengaku sudah jelas dan mengerti atas tuntutan itu. "Saya sudah jelas dan mengerti," kata Indra mengenakan batik merah lengan pendek sambil menyeka keringatnya. (aan/sss)











































