Eks Dirut PT Garuda Dituntut 18 Bulan Penjara

Eks Dirut PT Garuda Dituntut 18 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 11:29 WIB
Jakarta - Sidang mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa kasus kematian Munir dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan KPU Didik Farhan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (25/1/2008).

"Menyatakan Indra Setiawan terbukti bersalah dan terbukti memberikan kesempatan, sarana, untuk terjadinya pembunuhan berencana sesuai pasal 340 jo 56," kata Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik menjelaskan, fakta-fakta hukum pada Juni hingga Juli 2004 menunjukkan Indra dihubungi Pollycarpus. Keduanya mengadakan pertemuan di Hotel Sahid.

Pollycarpus, lanjut dia, dalam kesempatan itu membawa surat tugas dari BIN yang diteken wakil kepala BIN As'ad. Indra selanjutnya menugaskan Polly sebagai aviation security. Padahal seorang pilot tidak pernah mendapat tugas itu.

"Sebagai orang yang memiliki intelektual seharusnya Indra mengetahui ada operasi intelijen di balik tugas itu," kata Didik.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat untuk menggunakan Garuda dan merusak citra Garuda. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif.

Indra mengaku sudah jelas dan mengerti atas tuntutan itu. "Saya sudah jelas dan mengerti," kata Indra mengenakan batik merah lengan pendek sambil menyeka keringatnya. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads