"Memang ada alasan-alasannya. Apabila mencalonkan Pak Rudolf, dipandang tidak kompatibel. Kan dipermasalahkan oleh masyarakat mengenai pendidikannya," kata Sekjen PDIP Pramono Anung saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/1/2008).
Namun Pramono enggan menjelaskan lebih lanjut tentang 'masalah pendidikan' yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia nggak daftar. Kalau dia datang ke KPUD ya boleh-boleh saja kan. Kalau ada pendukung ya silakan. Semua orang punya pendukung dan itu juga bagian dari demokrasi," urainya.
Pram menjelaskan, Ketua DPP PDIP Panda Nababan telah ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Harian DPD PDIP Sumut selama masa Pilkada Sumut. Pasangan cagub yang diusung PDIP, yaitu mantan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Purn Tritamtomo dan Benny Pasaribu secara resmi didaftarkan ke KPUD Sumut oleh Panda.
"Kalau tidak mau mendaftar, ya siapa lagi. Kan harus ada yang mendaftarkan," kata Pramono.
Sanksi
Meski demikian, lanjut dia, DPP PDIP belum menilai Rudolf sebagai kader yang melanggar anggaran dasar PDIP. Itu sebabnya, tidak ada pembahasan sanksi bagi Rudolf.
Pada Pilkada Sumut 2003, Rudolf menjadi cawagub mendampingi Tengku Rizal Nurdin. Meski sejumlah kalangan telah mempersoalkan Rudolf yang diduga memalsukan ijazah SMA dan perguruan tingginya, namun langkah pasangan Rizal Nurdin-Rudolf mulus ke tampuk kekuasaan.
Pada berkas yang diajukan saat mencalonkan sebagai wagub 2003 lalu, disebutkan Rudolf Matzuoka Pardede lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942.
Dia menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966.
Namun dia tidak dapat menunjukkan semua ijazah itu dengan alasan hilang dan sudah membuat laporan ke polisi pada Maret 2003.
(fiq/sss)