Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jakarta Selatan di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisaksti, Tanah Kusir.
- Jakarta Timur di Masjid At-Tien TMII (tidak beroperasi karena gangguan).
- Jakarta Utara di Mal Artha Gading.
- Jakarta Pusat di Masjid Akbar PRJ Kemayoran (STNK tidak beroperasi karena gangguan).
- Tangerang di Pasar Anyar.
- Depok di Gas Alam Cimanggis.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (mar/mar)











































