Indra Setiawan & Rohainil Hadapi Tuntutan Jaksa Hari ini

Kasus Munir

Indra Setiawan & Rohainil Hadapi Tuntutan Jaksa Hari ini

- detikNews
Jumat, 25 Jan 2008 05:24 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dan Chief xecutive Pilot Airbus 330 Rohainil Aini akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum hari ini. Tuntutan atas keduanya akan membongkar tabir pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Insya Allah Jumat dibacakan," ujar JPU Didik Farchan kepada detikcom, Kamis (24/1/2008) malam.

Tim JPU memang harus bekerja keras. Dalam rentang waktu seminggu, bahkan kurang, dari sidang terakhir mereka harus sudah membuat rencana penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan, Indra Setiawan dijerat dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP yaitu yang menjadikannya tersangka yang membantu pembunuhan berencana.

Sedangkan Rohainil dijerat dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Rohainil dijerat pasal yang sama dengan Indra, yaitu pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.

Persidangan ini tentunya mendapat perhatian luas. Sebab selain yang menjadi korban adalah aktivis, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) juga disebut-sebut terlibat. (nvt/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads