"Insya Allah Jumat dibacakan," ujar JPU Didik Farchan kepada detikcom, Kamis (24/1/2008) malam.
Tim JPU memang harus bekerja keras. Dalam rentang waktu seminggu, bahkan kurang, dari sidang terakhir mereka harus sudah membuat rencana penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Rohainil dijerat dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Rohainil dijerat pasal yang sama dengan Indra, yaitu pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.
Persidangan ini tentunya mendapat perhatian luas. Sebab selain yang menjadi korban adalah aktivis, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) juga disebut-sebut terlibat. (nvt/aba)











































