Rumusan Interpelasi BLBI Dikirim ke SBY Senin 28 Januari

Rumusan Interpelasi BLBI Dikirim ke SBY Senin 28 Januari

- detikNews
Kamis, 24 Jan 2008 23:18 WIB
Jakarta - Tim 13 DPR telah merampungkan penyempurnaan rumusan interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rumusan tersebut akan diserahkan ke Presiden SBY paling lambat pada Senin 28 Januari mendatang.

"Substansi sudah selesai. Senin mudah-mudahan bisa saya kirimkan ke presiden," ujar Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2008).

Menurut Agung, yang juga menjadi ketua Tim 13 ini, dalam rumusan yang telah disepakati tersebut tidak terjadi banyak perubahan. Substansi yang diajukan dalam draf sebelumnya masih banyak yang dipertahankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim 13, Drajad Wibowo mengatakan, ada penambahan 5 substansi dari 4 substansi sebelumnya yang akan ditanyakan kepada pemerintah. Sehingga jumlah
substansi kasus BLBI yang akan ditanyakan kepada pemerintah berjumlah 9 pertanyaan.

Sembilan substansi yang akan ditanyakan kepada pemerintah tersebut antara lain
mengenai sikap politik pemerintah terhadap kebijakan dalam penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI, konsistensi pemerintah terhadap penegakan hukum bagi  obligor, uang negara yang seharusnya dikembalikan para obligor, strategi pemerintah untuk mengembalikan potensi kerugian negara sebesar Rp 138, 4 triliun, dan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus BLBI sebelu akhir Agustus 2008.

"Kalau betul kasus bisa kadaluarsa jika telah 10 tahun, kita akan tanya komitmen pemerintah untuk segera menargetkan penyelesaian kasus BLBI ini sebelum akhir
Agustus 2008," cetus politisi FPAN ini.

Menurut Drajad, presiden SBY sebaiknya hadir langsung dalam sidang interpelasi BLBI nanti tanpa diwakilkan. Sebab lanjut dia, kehadiran SBY menunjukkan keseriusan presiden untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah tersebut.

"Memang dalam tata tertib dikatakan pemerintah dapat diwakilkan. Tapi kehadiran
presiden, pandangan dan sikap politiknya akan dipertaruhkan dalam kasus ini," ujarnya.

Saat terjadi krisi ekonomi 1997-1998 lalu, pemerintah mengeluarkan investasi sebesar Rp 702,5 triliun untuk program penyehatan perbankan. Dari jumlah itu, BLBI senilai Rp 144,5 triliun, obligasi rekapitalisasi perbankan Rp 425,5 triliun, penjaminan Rp 73,8 triliun, dana talangan Rp 4,9 triliun, dan dana rekening 502 Rp 53,8 triliun.

Dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun, audit BPK menemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun atau 95,78 persen dari total BLBI yang disalurkan. (rmd/aba)


Berita Terkait