Terdakwa Indra Warman alias Toni Togar alias Tomi alias Hotma disidang dalam berkas tersendiri. Kemudian Tono alias Regar, dan Gogon alias Ramli alias Agus dalam satu berkas lainnya. Mereka disidangkan di PN Medan, Jl Pengadilan Medan dengan majelis hakim diketuai Dolman Sinaga, pada Kamis (24/1/2008).
Di persidangan, ketiga jaksa menyatakan, para terdakwa bersalah secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ketiga terdakwa dalam BAP, serta rekonstruksi yang dilakukan atas kasus peledakan bom yang terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2000 di Jl Bahagia
By Pass, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai para terdakwa telah berbuat tindakan keresahan warga, tidak menyesali perbuatannya, dan pernah dihukum. Usai membacakan tuntutan, sidang kemudian ditunda hingga 15 Februari mendatang untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Usai menjalani persidangan, Indra Warman menyatakan tidak menerima dakwaan dan tuntutan yang dijalaninya. Narapidana dalam kasus pengeboman di gereja komplek Pamen, Padang Bulan Medan itu, menyatakan, dirinya tidak bersalah.
Sementara M Irsad selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan, para jaksa tidak jujur dan kurang profesional dalam tugasnya. Hal ini karena dakwaan dan keterangan yang dibaca jaksa semuanya hasil dari BAP. Tidak ada saksi langsung yang melihat mereka para terdakwa. (rul/aba)











































