Wah! Kantor PDAM Cirebon Jadi Pabrik Uang Palsu

Wah! Kantor PDAM Cirebon Jadi Pabrik Uang Palsu

- detikNews
Kamis, 24 Jan 2008 21:35 WIB
Cirebon - Seorang staf bagian teknis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon, diciduk polisi. Pria bernama Bambang itu ditangkap karena ketahuan mencetak uang palsu di kantornya!

Aksi Bambang diketahui petugas Polres Cirebon setelah Baidi, 'teman seperjuangan' Bambang dicokok. Baidi yang berasal dari Desa Wanasaba Kidul, kecamatan Talun, Cirebon, ini ditangkap setelah dilaporkan masyarakat sebagai penipu berkedok dukun pengganda uang.

Kemudian diketahuilah, uang hasil 'penggandaan' Baidi adalah uang palsu yang dicetak Bambang. Bambang yang bertempat tinggal di Gunung Djati, Cirebon, itu pun diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu melewati dukun,
akhirnya kami menindaklanjuti. Kemudian setelah tertangkap Baidi, belakangan diketahui sebagai pencetak uang palsunya yaitu seorang PNS di salah-satu BUMN Kota Cirebon, bernama Bambang," ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Edy Mustofa, di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2008).

Bambang membeberkan, uang palsu dibuat dengan menggunakan fasilitas PDAM
Kota Cirebon, seperti komputer, mesin print dan mesin fotokopi. "Saya kalau buat uang palsu tak pernah dilakukan pada jam kerja. Namun uang itu dicetak pada saat kantor libur, seperti hari Minggu" ujar Bambang saat diperiksa.

Bukan Urusan PDAM

Menanggapi kasus pegawainya itu, Dirut PDAM Kota Cirebon Ayu Dharliana menyatakan kasus itu tak ada sangkut pautnya dengan instansi  yang dipimpinnya. Perbuatan Bambang murni perbuatan pribadi.

"Mengenai Bambang, itu urusan pribadi dia. Tidak ada sangkutannya dengan
kami dan saya selaku pimpinan menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian," ujar
Ayu di kantornya.

Ayu menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada kepolisian. Jika Bambang terbukti bersalah, ancaman pemecatan akan menunggu pria yang sudah bekerja 10 tahun di PDAM itu.

Bambang dan Baidi terancam sanksi KUHPidana Pasal 244 dan Pasal 245 dengan hukuman maksimal 15 tahun. Keduanya ditahan bersama barang bukti antara lain 40 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 14 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat.

Sementara kantor PDAM yang dipakai membuat uang palsu telah ditempel garis polisi berwarna kuning. 
(aba/aba)


Berita Terkait