Kasus Pungli Rusdihardjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Pungli Rusdihardjo Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 24 Jan 2008 21:02 WIB
Jakarta - Kasus pungli di KBRI Malaysia dengan tersangka mantan Dubes Rusdihardjo dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, dalam waktu 14 hari, mantan Kapolri ini akan diseret ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Seperti dikonfirmasi Humas KPK Johan Budi SP, penuntut KPK melimpahkan kasus tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/1/2008) siang. "Sudah dilimpahkan tadi," tegas Johan kepada detikcom melalui telepon, Kamis (24/1/2008).

Menurut Johan, berkas kasus Rusdihardjo dipisahkan dengan terdakwa yang lain, mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. "Sendiri-sendiri," kata Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdihardjo diduga ikut menikmati pungli dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia selama menjadi Dubes RI. Ia diduga menikmati dana pungli di KBRI sekitar 30-40 ribu ringgit Malaysia per bulan selama menjabat.

Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2007. Namun Rusdihardjo baru ditahan 16 Januari 2008 lalu. Penuntut KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk Rusdihardjo yang sekarang ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, itu.
(aba/aba)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads