Seperti dikonfirmasi Humas KPK Johan Budi SP, penuntut KPK melimpahkan kasus tersebut ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/1/2008) siang. "Sudah dilimpahkan tadi," tegas Johan kepada detikcom melalui telepon, Kamis (24/1/2008).
Menurut Johan, berkas kasus Rusdihardjo dipisahkan dengan terdakwa yang lain, mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan. "Sendiri-sendiri," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2007. Namun Rusdihardjo baru ditahan 16 Januari 2008 lalu. Penuntut KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk Rusdihardjo yang sekarang ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, itu.
(aba/aba)











































