"Masalah DCA itu sepenuhnya tergantung kepada otoritas Sipil, TNI hanya mendukung," kata Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso dalam jumpa pers usai Rapim TNI di Mabes, Cilangkap, Jakarta, Kamis (24/1/2008).
Menurut Djoko, sikap TNI itu terwujud dalam pengaturan Implementing Agreement (IA) yang merupakan aturan teknis pelaksanaan perjanjian bila disepakati. "Misalnya TNI AD mengurusi aturan untuk latihan di Baturaja, apa saja yang harus dilakukan dan dituangkan dalam IA. Sikap DCA-nya, kewenangan otoritas sipil (Dephan dan Deplu)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya masalah perbatasan negara tetangga menyimpan potensi terjadinya berbagai tindak ilegal yang merugikan negara semacam illegal fishing, illegal logging, illegal mining, human trafficking, dan upaya-upaya sepihak untuk melakukan amandemen garis batas ZEE.
Selain itu, ujar Djoko, posisi 12 pulau kecil terluar sangat rawan sengketa dengan negara tetangga, hilang akibat abrasi, atau digunakan untuk melakukan kegiatan ilegal para perompak, teroris, dan penjahat lainnya.
12 Pulau itu adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipah, Sekatung, Miangas, Marore, Marampit, Batek, Pulau Dana, Fani, Brass, dan Fanildo.
Hal lain yang dibahas, jelas Djoko, adalah penggunaan jalur ALKI dan rute penerbangan yang tidak terpantau radar memungkinkan terjadinya pelanggaran wilayah nasional. Dibahas pula soal Selat Malaka yang tetap menjadi wilayah operasi para perompak, serta beberapa kegiatan yang mengarah pada separatisme.
"Juga kerusuhan sosial yang dipicu oleh ketidakpuasan buruh berkaitan pemutusan hubungan kerja, tuntutan kenaikan gaji maupun tunjangan lain, serta kemiskinan maupun pengangguran yang dimanfaatkan oleh negara tertentu melalui NGO, masih perlu terus dicermati," terang dia.
Dari perkiraan-perkiraan ancaman yang mungkin timbul tersebut, Djoko menerangkan, 11 tugas TNI tahun 2008. Pertama, melaksanakan penangkalan, pencegahan, dan penindakan terhadap setiap bentuk ancaman dan gangguan dengan meningkatkan kesiapan dan kesiagaan operasional jajaran TNI.
Kedua, menegakkan hukum di wilayah laut dan udara Indonesia dengan menggelar operasi laut serta pertahanan udara sepanjang tahun. Ketiga, melaksanakan pengamanan dan antisipasi perkembangan situasi di wilayah perairan blok Ambalat, Pulau Miangas, Selat Malaka, dan pulau-pulau kecil terluar lainnya dengan operasi pengamanan perbatasan, operasi keamanan laut, operasi pertahanan udara dan operasi udara
"Keempat mengatasi gerakan separatis bersenjata di Maluku dan Papua serta mengawal dan mengamankan implementasi MoU di Provinsi NAD dengan meningkatkan kesiapan satuan kewilayahan. Kelima, melaksanakan operasi teritorial dan intelijen untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam rangka mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan, khususnya di daerah perbatasan dan daerah rawan konflik," lanjut Djoko.
Keenam, lanjut lulusan Akmil 1975 itu, melaksanakan deteksi dan cegah dini terhadap aksi teror dengan mengoptimalkan peran komando kewilayahan, intelijen, dan satuan khusus antiteror. Ketujuh, membantu tugas perdamaian dunia di bawah bendera PBB, organisasi regional, dan internasional, khususnya di Sudan, Liberia, Kongo, dan banon dengan meningkatkan kesiapan pasukan pemelihara perdamaian dan military observer.
Kedelapan, mengoptimalkan pelaksanaan tugas rutin pengamanan Presiden dan Wakil Presiden serta tamu negara, melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri, membantu pelaksanaan pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis dan obyek vital strategis lainnya.
Kesembilan membantu pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana alam dan pengungsian, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, serta pengamanan pelayaran dan penerbangan.
Kesepuluh menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang militer dalam bentuk patroli terkoordinasi, pendidikan, latihan bersama, kerja sama intelijen, logistik, dan melaksanakan diplomasi militer. Terakhir, menyelenggarakan latihan gabungan TNI tahun 2008 dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. (zal/nvt)











































