Kepala Kejari Pasirpangaraian Yuqoiyum Hasib mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan wartawan melalui telepon, Kamis (24/1/2008). Dia menyebutkan penetapan DPO itu sehubungan Ramlan Zas tidak memenuhi surat panggilan ketiga. Surat penetapan DPO itu benomor 238/N.14.16.7/Ft.1/03/2008 tertanggal 23 Januari 2008.
“Kita sudah tiga kali melayangkan surat panggilan agar Ramlan Zas ditunggu kehadirannya ke tempat kita. Tapi tak satu surat pun yang digubris. Karena itu kita membuat keputusan Ramlan Zas sebagai DPO,” terang Hasib.
Dia menjelaskan, pihaknya penetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yustitusi, Nomor 11120/2007/S.556.TAH/PP/ 2007/MA tanggal 28 Desember 2007. Dalam surat itu, MA memperpanjang masa penahanan sejak jaksa melakukan kasasi atas vonis bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Setelah menetapkan sebagai DPO, pihak jaksa lantas mengirim surat ke Polres Rokan Hulu, Polda Riau, Kejati Riau dalam hal permintaan bantuan untuk mencari Ramlan.
“Dalam hal ini kita juga sudah meminta pihak kepolisian untuk membantu mencari, menemukan dan menyerahkan terdakwa kepada kita. Ini guna melaksanakan penetapan MA akan perpanjangan penahanannya,” terang Hasib.
Ramlan, mantan Ketua DPD Golkar Riau, tersandung asus penggelapan dana pos tak tersangka. Selain Ramlan, kasus ini juga menjerat mantan Sekdanya, Syafruddin Nasution. Ketika sidang di PN Pasirpangaraian, majelis hakim memvonis 3 tahun kurungan karena terdakwa terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan dana ABPD sebesar Rp 3 miliar.
Atas putusan itu, Ramlan pun melakukan upaya hukum banding ke PT Riau. Di pengadilan tinggi ini majelis hakim berpihak pada Ramlan dengan memberi 'hadiah' vonis bebas. Vonis bebas ini membuat jaksa melakukan upaya kasasi ke MA.
Nah, saat upaya kasasi inilah, Ramlan bebas dari penjara, karena waktu itu surat perpanjangan dari MA belum juga turun. Belakangan 28 Desember 2008 barulah MA mengeluarkan perpanjangan penahanan Ramlan yang sudah keburu keluar dari penjara.
Disebut-sebut Ramlan saat ini tengah berobat mata di salah satu RS di Jakarta. Tapi setelah beberapa kali disurati jaksa, Ramlan tak kunjung muncul juga. Dan apa lagi, sumber detikcom di Kejaksaan Tinggi Riau, menyebutkan, setelah dicek ke salah satu RS spesialis mata di Jakarta, Ramlan zas tidak berada di sana.
(cha/nrl)











































