"Hasil pemantauan itu akan dijelaskan pada MUI. Seperti apa pelaksanaan 12 butir penjelasan Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), keputusan akhir tetap di Bakor Pakem," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2008).
Menurut Nainggolan, Bakor Pakem kembali menggelar rapat dengan MUI pada Rabu 23 Januari 2008 di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nainggolan menjelaskan, dalam rapat itu, MUI kembali menegaskan sikapnya tentang 12 butir penjelasan PB JAI bukanlah pernyataan
pertobatan. MUI bersikukuh perlu ada pernyataan yang lebih tegas bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah seorang nabi.
"MUI tetap berpegang pada hasil rapat Bakor Pakem 2005 yang menyatakan Ahmadiyah sesat," kata Nainggolan.
Sikap Bakor Pakem, imbuh Nainggolan, tetap akan memberikan kesempatan selama 3 bulan kepada JAI.
"Bakor Pakem setelah 3 bulan akan melakukan evaluasi pemantauan terhadap JAI. Hasilnya akan dikomunikasikan dengan MUI," terang Nainggolan.
Nainggolan menyatakan, tim pemantau tengah dibentuk untuk memantau pelaksanaan 12 butir penjelasan PB JAI. Tim ini diketuai Kabalitbang dan Diklat Depag.
"Kalau tidak dilaksanakan akan dievaluasi. Nanti akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Nainggolan.
(nik/nrl)











































