Demonstran Desak KPUD Sumut Terima Calon Perseorangan

Demonstran Desak KPUD Sumut Terima Calon Perseorangan

- detikNews
Kamis, 24 Jan 2008 15:49 WIB
Medan - Desakan agar calon perseorangan diizinkan mendaftar sebagai calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) terjadi lagi di Medan. Pada Kamis (24/1/2008), sekitar 100 buruh berdemo menuntut agar KPUD Sumut meloloskan calon perseorangan untuk ikut Pilkada Sumut.

Massa menamakan diri Gabungan Serikat Buruh Bersatu untuk Calon Perseorangan (GSBBCP). Mereka mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka menggelar orasi dan membentangkan sejumlah poster dan spanduk.

Koordinator GSBBCP Sumut Yosafati Waruwu menyatakan, kehadiran mereka untuk menuntut KPUD Sumut menerima cagub Sumut dari calon perseorangan. Kepada anggota KPUD Sumut Jumiran Abdi, massa sekaligus mendaftarkan Pahala Napitupulu sebagai cagub Sumut dari calon perseorangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPUD Sumut harus konsisten melaksanakan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah dari perseorangan, setelah uji materi," ujar Yosafati Waruwu.

Berkenaan dengan penyerahan berkas itu, Humas KPUD Sumut Handoko yang berbicara kepada wartawan setelah massa membubarkan diri sekitar pukul 14.00 WIB mengatakan, pihaknya tidak bisa mengakomodir keinginan massa untuk menerima calon dari perseorangan, karena Petunjuk Pelaksana (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis) terkait calon perseorangan belum dikeluarkan.

"Mahkamah Konstitusi telah melakukan uji materiil terhadap UU 32, tapi belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya," kata Handoko.

KPUD Sumut tetap menerima surat pendaftaran cagub Sumut atas nama Pahala Napitupulu. Namun tidak termasuk dalam proses pendaftaran cagub Sumut periode 2008-2013. Handoko menegaskan, khusus mengenai pendaftaran cagub-cawagub Sumut harus melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pengambilan Formulir dan Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPUD Sumut.

"Surat itu diterima staf administrasi KPUD Sumut. Tapi bukan sebagai surat pendaftaran cagub Sumut. Kita anggap surat itu aspirasi dari masyarakat. Hingga pukul 14.00 WIB, kita masih menerima pendaftaran cagub-cawagub Sumut dari Partai Golkar," ujar Handoko. (rul/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads