Sesungguha Polri sudah membantah isu kasus tersebut dihentikan. Terbukti dengan 13 orang yang sudah ditetapkan oleh Polri. Namun penjelasan Polri masih tidak memuaskan anggota Komisi III.
"Harus dijelaskan apa yang membuat kasus ini bolak balik sampai 3 kali. Ini yang salah kejaksaan atau Polri. Kalau perlu dibuat eksaminasi," tegas anggota Komisi III Beni K Harman dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2007).
Bukan hanya Beni, anggota Komisi III lainnya, Eva Sundari dan Azlaini Agus juga mencecar Kapolri.
"Kalau class action kalah, jangan dihentikan karena obyek dan subyek berbeda. Ini bisa dikejar dengan kejahatan lingkungan. Kasus ini jangan sampai dihentikan," jelas Eva.
"Kalau sampai di SP3, bagaimana dengan pembayaran ganti rugi, itu kan baru 80 persen, jangan sampai nanti dihentikan," cecar Azlaini.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto sempat menggigit bibir mendapat hujanan pertanyaan itu. Dia pun mengaku hal itu adalah kewenangan Polda Jatim.
"Penyelidikan dilakukan Polda Jatim dan kita tidak bisa mengintervensi," kilah Sutanto menjawab runtutan pertanyaang anggota dewan.
Lebih lanjut soal Lapindo dijawab oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Dhanuri yang memastikan tidak ada penghentian kasus.
Dalam kesempatan itu Beny pun sempat beradu mulut dengan Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, karena menahan pertanyaan Beni yang meminta penjelasan panjang lebar.
"Sejak kapan Anda menjadi juru bicara Polri," timpal Beni dengan ketus.
Akhirnya rapat tetap dilanjutkan meski sempat memanas. Dengan sedikit kepastian bahwa kasus Lapindo akan tetap dilakukan penyelidikan. (ndr/ana)











































