Sudah 3 kali berkas kasus Lapindo dibawa ke Kejagung. 16 Saksi juga sudah diperiksa. Namun hingga saat ini Polri masih mendapat kesulitan.
"Ada 16 saksi ahli yang kita periksa, tapi kesulitannya mereka berbeda-beda, ada yang bilang karena kelalaian, tapi ada juga yang bilang gejala alam," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rapat dengar pendapat ini, Polri juga membantah dihentikannya penyidikan kasus Lapindo.
"Tidak ada yang mengatakan kasus ini dihentikan. Ini masih dalam proses penyidikan. Sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan," Bambang Hendarso Dhanuri tanpa memerinci lebih jauh.
Bambang memastikan, kasus ini tetap jalan terus meski gugatan perdata yang dilakukan oleh korban Lapindo di PN Selatan ditolak hakim.
Β
"Gugatan perdata tidak mempengaruhi proses pidana," jelasnya.
Β
Pengungkapan kasus Lapindo ini menjawab pertanyaan 2 Anggota Komisi III DPR yakni Eva Sundari dan Azlaini Agus.
Β
"Kalau sampai di SP3, bisa tidak tuntas pembayarannya. Dan cari saksi ahli yang menguntungkan," tandasnya. (ndr/ana)










































