Berkas 3 Kali Bolak-balik, 13 Orang Jadi Tersangka Lapindo

Berkas 3 Kali Bolak-balik, 13 Orang Jadi Tersangka Lapindo

- detikNews
Kamis, 24 Jan 2008 12:35 WIB
Jakarta - Gugatan perdata korban Lapindo di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat berakhir pada kemenangan PT Lapindo Brantas. Namun Polri memastikan kasusnya maju terus.

Sudah 3 kali berkas kasus Lapindo dibawa ke Kejagung. 16 Saksi juga sudah diperiksa. Namun hingga saat ini Polri masih mendapat kesulitan.

"Ada 16 saksi ahli yang kita periksa, tapi kesulitannya mereka berbeda-beda, ada yang bilang karena kelalaian, tapi ada juga yang bilang gejala alam," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2007).

Pada rapat dengar pendapat ini, Polri juga membantah dihentikannya penyidikan kasus Lapindo.

"Tidak ada yang mengatakan kasus ini dihentikan. Ini masih dalam proses penyidikan. Sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan," Bambang Hendarso Dhanuri tanpa memerinci lebih jauh.

Bambang memastikan, kasus ini tetap jalan terus meski gugatan perdata yang dilakukan oleh korban Lapindo di PN Selatan ditolak hakim.
Β 
"Gugatan perdata tidak mempengaruhi proses pidana," jelasnya.
Β 
Pengungkapan kasus Lapindo ini menjawab pertanyaan 2 Anggota Komisi III DPR yakni Eva Sundari dan Azlaini Agus.
Β 
"Kalau sampai di SP3, bisa tidak tuntas pembayarannya. Dan cari saksi ahli yang menguntungkan," tandasnya. (ndr/ana)


Berita Terkait