Markus mengaku terpaksa banting setir lantaran ketatnya aturan main di Pelabuhan Tanjung Priok. Program satu pintu dalam pengurusan kepabeanan yang diterapkan Kantor Pelayanan utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, membuat kemakmurannya terganggu. Apalagi sekarang petugasnya wajah baru semua.
Sebelum kondisi pelabuhan dibenahi, ia mengaku bisa punya penghasilan ratusan juta dalam sebulan. Pendapatannya itu berasal dari pengurusan barang impor yang ia lakukan melalui jalur belakang. Selain itu, ia juga banyak meraup untung dari bisnis telepon genggam selundupan yang masuk ke Tanjung Priok.
Markus sebelumnya memiliki perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Tanjung Priok. Dengan bendera usahanya ini ia banyak memasukan handphone ilegal. Ia menerapkan sistem borongan untuk memasukan barang ke pelabuhan yan hitungannya per kontainer.
Misalnya untuk biaya resmi pengurusan kepabeanan barang sejenis handphone per kontainer Rp 1 miliar. Kepada importir ia menawarkan jasa kepengurusan hanya Rp 500 juta, barang sudah keluar dari pelabuhan hingga ke gudang importir di Jakarta. Bila tidak lolos ia siap menanggung denda atau biaya-biaya lainnya.
Umumnya importir sangat tertarik dengan cara pengurusan ala Markus. Sebab harganya jauh lebih murah dibanding melalui jalur resmi. Nah, dari pengurusan sistem borongan itu Markus bisa mendapatkan uang minimal Rp 100 jutaan. "Kalau jual jasa dengan mengantar importir ngurus kepabeanan paling hanya dapat Rp 3 juta-Rp 7 juta. Dapet capeknya doang," ujar Markus.
Tapi gelimang uang yang dulu dinikmati Markus sekarang lenyap sudah. Sebab usahanya itu sekarang ter-delete KPU Bea Cukai yang sekarang di pegang Agung Kuswandono. Sejak Agung menjabat, jumlah PPJK yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok menyusut drastis. Dari sebelumnya sebanyak 3.000 PPJK, sekarang tinggal 500.
Markus boleh saja berhenti main handphone selundupan. Tapi teman-temannya yang lain, menurutnya, masih banyak yang tetap bermain di jalur gelap penjulan seluler tersebut. Hanya saja modus yang dilakukan tidak terang-terangan seperti dulu.
Sekarang, kata Markus, mereka mengakali dengan mengimpor secara terpisah atau pretelan. Karena bea masuk untuk spare part tidak setinggi biaya masuk handphone secara utuh.
Setibanya di gudang pretelan-pretelan handphone tersebut kemudian dirakit dan dilempar ke pasaran. Tapi ada juga importir yang mencampur spare part di dalam kontainer handphone dalam bentuk jadi. "Separuh nyolong-lah istilahnya," jelasnya.
Cara lainnya, penyelundup mengakali handphone ilegal dengan jalan re-ekspor. Seluler impor ilegal yang tidak lolos di Tanjung Priok, oleh distributornya seolah dikirim balik ke negara asal. Tapi yang dikirim hanya dusnya saja. Sedangkan isinya, masuk ke gudang distributor.
Selain mengakali dokumen, importir yang ingin lolos dari pajak ini memilih melabuhkan barang di luar pelabuhan Tanjung Priok. Misalnya di pelabuhan Merak, Semarang, atau sejumlah pelabuhan yang tidak dijaga ketat.
Modus seperti ini juga diakui Agung Kuswandono. Menurutnya, para penyelundup handphone sekarang lebih memilih pelabuhan-pelabuhan kecil atau yang kosong. "Di Indonesia banyak pintu masuknya. Jadi tidak semua pelabuhan tercover Bea Cukai," kata Agung.
Tapi dua pekan lalu, ujar Agung, Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan handphone asal Singapura tujuan Batam dengan nilai sekitar Rp 60 miliar di Perairan Batu Beranti.
Perangkat handphone yang diangkut kapal motor (KM) Harapan Baru itu terdiri atas 83.000 unit handphone berbagai merk dan aksesorinya. Diantaranya Nokia E-90, Nokia N-73 Music Edition, Nokia N-70 Music Edition, Nokia 6500, Nokia 5700, Nokia 3230, Sony Ericson w700i, Titan Phone T999, dan lainnya.
Namun jumlah tangkapan ini, hanya sebagian kecil dari derasnya handphone ilegal yang masuk ke Indonesia. Seperti yang dikatakan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, Desember 2007, lalu. Di bulan itu dua kontainer berisi handphone selundupan berhasil ditangkap di Tanjung Priok. Tapi dua kontainer yang sama beredar di Madura. (ddg/iy)











































