Dengan begitu Anda tak perlu ke Samsat atau pun tempat pengurusan SIM di Jalan Daan Mogot lagi.
Anda bisa menggunakan fasilitas bus pengurusan SIM-STNK keliling yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jakarta Selatan di Pos Pol Taman Makam Pahlawan Kalibata.
- Jakarta Timur di Masjid At-Tien TMII.
- Jakarta Utara di Mal Artha Gading.
- Jakarta Barat di Carrefour Puri Kembangan.
- Jakarta Pusat di Masjid Akbar PRJ Kemayoran.
- Tangerang di Plaza Shinta Karawaci.
- Depok di Rumah Makan Pujasari Sawangan.
Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C.
Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, namun ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (mar/mar)











































