Keterangan yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, hingga Rabu (23/1/2008), tidak satu pun dari partai politik (parpol) yang telah mengembalikan formulir pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengambilan Formulir dan Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPUD Sumut.
Humas KPUD Sumut Handoko mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa penyebabnya hingga sehari sebelum berakhir masa pendaftaran, belum satu partai politik pun yang mendaftarkan calonnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini KPUD Sumut belum mengeluarkan rencana lain jika hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis (24/1/2008) tidak satu pun parpol yang mendaftarkan calonnya. "KPUD Sumut masih melihat perkembangan esok hari," jelas Handoko.
Menurut Handoko, dari 24 partai politik yang ada, 22 di antaranya telah mengambil formulir. Tinggal Partai Demokrat dan Partai Bintang Reformasi (PBR) yang belum mengambil formulir.
"Padahal batas akhir masa pengambilan formulir dan pendaftaran cagub dan cawagub ditetapkan hari Kamis esok jam dua belas malam," tandas Handoko.
(rul/bal)











































