"Benar, Pak Gub (Syahrial Oesman) telah menyatakan acara tersebut dibatalkan. Alasannya, ya, tidak pantas," Humas Pemprov Sumsel Ratu Dewa yang dihubungi detikcom, Rabu (23/01/2008).
Grand final Miss Indonesia direncanakan digelar di Palembang, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Visit Musi 2008. Namun rencana itu menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel.
Menurut Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, Selasa (22/01/2008) penentangan ulama terhadap kegiatan tersebut jangan diartikan sebagai sikap atau kebencian terhadap pemerintah tetapi sebaliknya.
"Ulama cinta dengan Sumsel dan sayang dengan pemerintah. Grand Final Miss Indonesia 2008 banyak maksiatnya sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan musibah dan bala," katanya.
"Para ulama di Sumsel mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel membatalkan acara pemilihan Miss Indonesia dan agenda tersebut dicoret dari agenda kegiatan Visit Musi," tambahnya.
Selain itu, ulama juga berupaya menyelamatkan generasi penerus sebagai. "Kendati Indonesia dikenal sebagai negara nomor dua di dunia yang terkenal pornoaksi dan pornografi. Kalau bisa tidak termasuk Sumsel. Silahkan grand final Miss Indonesia
dipindahkan saja ke Bali, yang sudah terbiasa dengan kemaksiatan. Saya minta
tolong, jangan kotori Sumsel yang Darussalam ini," tegas Sodikun
Sebelumnya, rencana kegiatan tersebut juga sudah mendapat penolakan DPRD Sumsel. Dalam rapat paripurna DPRD Sumsel akhir 2007 lalu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak malam final Miss Indonesia di Palembang karena acara tersebut dinilai hanya menghambur-hamburkan dana APBD dan tidak memberikan manfaat kepada rakyat.
Pandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Deni Syafiar dan pandangan Fraksi PKS yang dibacakan KH Tol'at Wafa Ahmad intinya mempertanyakan acara yang menggunakan dana dari APBD Sumsel sebesar Rp 1,9 miliar itu. Acara pemilihan Miss Indonesia 2008 itu direncanakan berlangsung pada 25 Juni 2008.
KH Tol'at Wafa Ahmad mengatakan, acara semacam itu telah menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Pertimbangan lain, acara tersebut tak sesuai dengan semangat menjadikan Palembang sebagai Darussalam yang artinya kampung damai dan agamis.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan setiap penganggaran harus didasarkan landasan hukum dan kejelasan manfaat.
"Untuk itu fraksi kami menyarankan agar hal ini dikaji dan dipertimbangkan kembali sejauh mana manfaat dan mudaratnya bagi masyarakat Sumsel. Apakah acara tersebut masuk kategori prioritas dan mendesak," kata KH Tol'at Wafa Ahmad.
Menanggapi penolakan tersebut Wakil Gubernur Sumsel Mahyuddin NS usai rapat Paripurna DPRD Sumsel mengatakan, dana yang dipakai untuk menyelenggarakan acara Miss Indonesia tidak terlalu besar jika dibandingkan dana pembukaan PON XVI yang membutuhkan Rp 26 miliar.
"Alasan pemprov mengadakan acara itu untuk memperkenalkan Sumsel kepada investor sebagai lumbung energi nasional dan lumbung pangan. Jika investor tertarik masuk ke Sumsel, maka dapat meningkatkan ekonomi rakyat," katanya.
(tw/bal)











































