Kirim SMS Ancaman, TKI di Malaysia Terancam Bui 9 Tahun

Kirim SMS Ancaman, TKI di Malaysia Terancam Bui 9 Tahun

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 21:04 WIB
Petaling Jaya - Sudarwanti (27), TKI yang bekerja di Johor Baru, terancam hukuman penjara 9 tahun gara-gara mengirim SMS yang berisi ancaman kepada warga Malaysia.

Dalam persidangan di Pengadilan Johor, Hakim Izralizam Sanusi memutuskan Sudarwanti terbukti bersalah telah mengirimkan SMS kepada Mohd Nashar Mat Husin. SMS itu berisi anak Nashar yang berumur 5 tahun yang bernama Sharlinie akan diculik.

Sambil mengusap air mata yang terus mengalir, Sudarwanti hanya menganggukkan kepala ketika hakim Izralizam menanyakan apakah dia mengerti putusan bersalah yang diberikan pengadilan.

Seperti dikutip News Straits Times, Rabu (23/1/2008), alasan penculikan yang disebutkan dalam SMS adalah balas dendam.

Nashar yang tinggal di kawasan Lorong PJS 2C/11N, Taman Medan, Johor Baru menerima dua kali SMS yang berasal dari nomor yang tidak dikenalnya pada pukul 4.07 sore waktu setempat pada tanggal 10 Januari dan pada pukul 9.25 pagi keesokan harinya.

Karena khawatir, Nashar pun melaporkan SMS tersebut kepada polisi. Setelah dilacak, polisi kemudian mengetahui nomor pengirim berasal dari ponsel milik Sudarwanti.

Pengadilan mengagendakan pembacaan vonis terhadap Sudarwanti akan dilakukan pada 1 Februari mendatang. Selain ancaman penjara, Sudarwanti yang tidak disebutkan berasal wilayah mana di Indonesia itu, juga bisa dikenai denda. Vonis terberat adalah penjara dan denda yang dua-duanya bisa dijatuhkan pengadilan.
(bal/bal)


Berita Terkait