"Besok akan kami daftarkan ke PN Jaksel sekitar pukul 09-10 WIB," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Pengguna Jalan Tol (Tampol), Mayong.
Hal itu disampaikan dia saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencabut gugatan dari PN Jakpus karena kinerja hakim yang bertele-tele. Itu sebagai protes, dan tidak mungkin kami mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakpus lagi," terang Mayong.
Disampaikan dia, gugatan tarif tol sebelum dicabut sudah 4 bulan ditangani PN Jakpus. Padahal surat edaran Mahkamah Agung mengatakan, dalam 6 bulan perkara harus sudah selesai.
Tampol sebelumnya pernah menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perhubungan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta.
Penggugat menuntut agar pemerintah mencabut Kepmen Nomor 370/KPS/M/2007 yang mulai diberlakukan 4 September 2007 tentang kenaikan tarif tol.
Tuntutan yang lain adalah pencabutan Surat Keputusan Nomor 365/KPTS/M/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, penambahan gerbang Tol Cikunir pada jalan tol Jakarta-Cikampek dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol JORR.
Para tegugat dan turut tergugat juga diminta membayar uang paksa sebesar Rp 1 miliar per hari dihitung sejak mereka lalai melaksanakan putusan.
(nvt/umi)











































