Hakim MK Lebih Sip Ketimbang MA

Sengketa Pilkada

Hakim MK Lebih Sip Ketimbang MA

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 17:16 WIB
Jakarta - Perkara sengketa pilkada bakal dikeluarkan dari kewenangan Mahkamah Agung (MA). Ketua Komisi Hukum DPR menilai karena hakim konstitusi lebih sip dibanding hakim agung.

"Hakim konstitusi kan berisi orang yang ahli di bidang hukum tata negara. Sehingga lebih kompeten mengadili kasus sengketa pilkada. Lagipula integritas hakim MK lebih baik dibanding hakim MA," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan.

Hal tersebut disampaikan politisi asal PDIP itu usai rapat konsultasi dengan 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Trimedya beralasan, MA sudah terlalu banyak menangani perkara. Hingga kini, masih banyak perkara yang menumpuk di MA.

"Sehingga bisa saja sengketa pilkada dialihkan ke MK," pungkasnya.

Rencananya, aturan ini akan dimasukkan ke dalam revisi UU 24/2003 tentang MK. Sejumlah UU terkait seperti UU MA dan UU Pemda pun akan disinkronkan lagi agar sengketa pilkada bisa masuk ke MK, karena sebelumnya dalam UU Pemda diatur bahwa sengketa pilkada menjadi ranah perkara MA. (ary/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads