"Hakim konstitusi kan berisi orang yang ahli di bidang hukum tata negara. Sehingga lebih kompeten mengadili kasus sengketa pilkada. Lagipula integritas hakim MK lebih baik dibanding hakim MA," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan.
Hal tersebut disampaikan politisi asal PDIP itu usai rapat konsultasi dengan 9 hakim konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga bisa saja sengketa pilkada dialihkan ke MK," pungkasnya.
Rencananya, aturan ini akan dimasukkan ke dalam revisi UU 24/2003 tentang MK. Sejumlah UU terkait seperti UU MA dan UU Pemda pun akan disinkronkan lagi agar sengketa pilkada bisa masuk ke MK, karena sebelumnya dalam UU Pemda diatur bahwa sengketa pilkada menjadi ranah perkara MA. (ary/sss)











































