"Ada beberapa usulan agar sengketa pilkada dimasukkan ke dalam wewenang MK. Tapi kita pertimbangkanlah dalam revisi UU MK," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan usai rapat konsultasi dengan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/1/2008).
Trimedya menjelaskan, aturan tersebut dimungkinkan terjadi lantaran MK sebelumnya pernah memutuskan pilkada sebagai bagian dari pemilu. "Putusan itu bisa menjadi pintu masuk untuk revisi UU MK," ujar politisi asal PDIP ini.
Untuk itu, lanjut Trimedya, perlu ada sinkronisasi antara UU Pemda, UU MA, dan UU MK. "Kita kan harus mencabut pasal di UU Pemda yang menyatakan sengketa harus diselesaikan di MA," jelasnya.
Selain mengenai sengketa pilkada, masalah masa jabatan ketua MK, batas usia hakim konstitusi, dan kewenangan (ultra petita) juga akan diperbaiki dalam UU MK.
Sebelumnya Ketua MK Jimly Asshiddiqie pernah mengusulkan agar sengketa pilkada ditangani MK. Jimly menilai perkara di MA sudah terlalu banyak.
(ary/nrl)











































