Mereka pun mengadukan Moepri yang merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
"Alasan pengaduan adalah karena ketua hakim tersebut tidak hadir beberapa kali dalam sidang dengan alasan yang tidak resmi dan tidak jelas," ujar salah satu anggota Tampol, Mayong, kepada detikcom, Rabu (23/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta KY agar melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, karena perilaku Moefri sangat merugikan masyarakat, utamanya klien kami," kata dia.
Laporan Tampol, imbuh Mayong, diterima bagian pengaduan KY. Kini pihaknya masih harus memenuhi kelengkapan berkas pengaduan.
"Kami harus melampirkan juga seperti bukti gugatan yang terdaftar di PN Jakpus," tandasnya.
(umi/sss)










































