Pengacara Pengguna Jalan Tol Adukan Hakim PN Jakpus ke KY

Pengacara Pengguna Jalan Tol Adukan Hakim PN Jakpus ke KY

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 16:18 WIB
Jakarta - Kecewa berat, itulah yang dirasakan tim advokasi pengguna jalan tol (Tampol) kepada ketua majelis hakim yang memimpin sidang gugatan tarif tol. Kekecewaan itu membuat Tampol mencabut gugatan dari PN Jakpus.

Mereka pun mengadukan Moepri yang merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

"Alasan pengaduan adalah karena ketua hakim tersebut tidak hadir beberapa kali dalam sidang dengan alasan yang tidak resmi dan tidak jelas," ujar salah satu anggota Tampol, Mayong, kepada detikcom, Rabu (23/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat ketidakhadiran ketua majelis hakim tersebut, kata dia, sidang pun menjadi tertunda. Bahkan pembacaan gugatan belum pernah dilakukan sama sekali.

"Kami meminta KY agar melakukan tindakan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, karena perilaku Moefri sangat merugikan masyarakat, utamanya klien kami," kata dia.

Laporan Tampol, imbuh Mayong, diterima bagian pengaduan KY. Kini pihaknya masih harus memenuhi kelengkapan berkas pengaduan.

"Kami harus melampirkan juga seperti bukti gugatan yang terdaftar di PN Jakpus," tandasnya.

(umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini