"Kami meminta agar keputusan MA itu dihormati semua pihak. Dalam beberapa hari ini, kami akan ke Ternate untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata tim kuasa hukum Thaib Armayn, Jefferson Dau dan Ruhut Sitompul kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2008).
Menurut Jefferson, keputusan MA sudah jelas, karena menolak eksepsi kuasa hukum KPU pusat dan memerintahkan untuk dilakukan rekapitulasi peroleh suara ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Jailolo, Kecamatan Sahu Timur dan Kecamatan Ibu Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, tim kuasa hukum Thaib Armayn meminta kepada KPUD dan semua pihak di Maluku Utara untuk menjalankan keputusan MA tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Jefferson menegaskan kembali dari depalan kabupaten/kota, hanya ada tiga kecamatan di satu kabupaten yang bermasalah, yaitu suara pasang calon nomor satu dipindahkan ke pasangan calon Abdul Gafur.
Sebenarnya, lanjut Jefferson, rekapitulasi hasil penghitung pilkada di Maluku Utara awalnya tidak aa masalah di tingakt bawah. Namun Bupati Halmahera Barat memanggil tiga camat yang disebutkan di atas untuk mengubah hasil penghitungan suara.
"Ini yang sehingga menimbulkan masalah," ungkapnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ruhut Sitompul yang menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk memproses secara hukum Bupati Maluku Utara yang telah memainkan suara di wilayahnya.
(zal/ana)











































