Thaib Armayn Minta Semua Pihak di Malut Hormati Putusan MA

Thaib Armayn Minta Semua Pihak di Malut Hormati Putusan MA

- detikNews
Rabu, 23 Jan 2008 16:11 WIB
Jakarta - Kubu calon Gubernur Maluku Utara, Thaib Armayn meminta agar semua kalangan di Maluku Utara untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan rekapitulasi ulang. Atas keputusan MA tersebut, mereka menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat cacat secara yuridis.

"Kami meminta agar keputusan MA itu dihormati semua pihak. Dalam beberapa hari ini, kami akan ke Ternate untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata tim kuasa hukum Thaib Armayn, Jefferson Dau dan Ruhut Sitompul kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pasific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2008).

Menurut Jefferson, keputusan MA sudah jelas, karena menolak eksepsi kuasa hukum KPU pusat dan memerintahkan untuk dilakukan rekapitulasi peroleh suara ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yaitu Kecamatan Jailolo, Kecamatan Sahu Timur dan Kecamatan Ibu Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena keputusan KPU cacat secara yuridis, sehingga yang berlaku adalah keputusan KPUD Maluku Utara. Kita akan lakukan keputusan tersebut, meskipun KPU pusat telah menonaktifkan KPUD Maluku Utara, namun karena ada keputusan MA secara otomatis aktif kembali," jelasnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Thaib Armayn meminta kepada KPUD dan semua pihak di Maluku Utara untuk menjalankan keputusan MA tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Jefferson menegaskan kembali dari depalan kabupaten/kota, hanya ada tiga kecamatan di satu kabupaten yang bermasalah, yaitu suara pasang calon nomor satu dipindahkan ke pasangan calon Abdul Gafur.

Sebenarnya, lanjut Jefferson, rekapitulasi hasil penghitung pilkada di Maluku Utara awalnya tidak aa masalah di tingakt bawah. Namun Bupati Halmahera Barat memanggil tiga camat yang disebutkan di atas untuk mengubah hasil penghitungan suara.

"Ini yang sehingga menimbulkan masalah," ungkapnya.

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ruhut Sitompul yang menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk memproses secara hukum Bupati Maluku Utara yang telah memainkan suara di wilayahnya.
(zal/ana)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads